
Wonosari, Kamis (13/08/2026) – Dalam rangka meningkatkan pemahaman dan keseragaman dalam pelaksanaan pelaporan Monitoring Controlling Surveillance RBS KPK Tahun 2026, Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul melaksanakan Diseminasi Pedoman Pelaporan MCSP RBS KPK Tahun 2026 Area Pelayanan Publik pada hari Kamis, 13 Agustus 2026 di Ruang Rapat Werkudara.
Kegiatan ini diikuti oleh OPD pengampu fungsi pelayanan publik, antara lain Setda, DPMPTSP, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dukcapil, Diskominfo, DPTR, DPUPRKP, DLH, serta jajaran Inspektorat Daerah Kabupaten Gunungkidul.
Melalui diseminasi ini, diharapkan pemenuhan indikator MCSP KPK 2026 dapat berjalan optimal demi mewujudkan pelayanan publik di Kabupaten Gunungkidul yang semakin transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi!
#gunungkidul
#PemkabGunungkidul
#gunungkidulvibes
#InspektoratDaerah
#PelayananPublik
#MCSP2026
#PencegahanKorupsi
#RiskBasedSurveillance
#BerAKHLAK
#BanggaMelayaniBangsa